Inilah Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional Guru 2017
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 21747/A3.3/KP/2017 ihwal penyusunan kebutuhan jabatan fungsional dalam rangka pengangkatan jabatan fungsional melalui pembiasaan (inpassing). Pengangkatan jabatan fungsional melalui pembiasaan (inpassing). Pengangkatan jabatan fungsional melalui pembiasaan (inpassing) merupakan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016.
Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional Guru |
Pelaksanaan pembiasaan (inpassing) jabatan fungsional harus didasarkan dengan kebutuhan organisasi dengan terlebih dahulu dilakukan analisis beban kerja yang tertuang dalam peta jabatan. Data kebutuhan jabatan fungsional disusun menurut jenjang jabatan. Pengisian data permintaan dapat dilakukan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id.
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Selengkapnya surat edaran inpassing jabatan fungsional sanggup diunduh dibawah ini :
==> DOWNLOAD SURAT EDARAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU
Sekian postingan kali ini mengenai Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional Guru, Semoga berkhasiat dan bermanfaat bagi bapak/ibu guru dan rekan rekan semua. Terima Kasih
Sekian postingan kali ini mengenai Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional Guru, Semoga berkhasiat dan bermanfaat bagi bapak/ibu guru dan rekan rekan semua. Terima Kasih
Komentar
Posting Komentar