Penetapan Calon Akseptor Sertifikasi Guru Tahun 2017
Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017 | Calon penerima sertifikasi guru yang telah memenuhi persyaratan manajemen ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
- Skor UKG
- Guru yang mengikuti resertifikasi alasannya perubahan kurikulum (untuk teladan PF dan PLPG).
- Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum mempunyai sertifikat pendidik (untuk teladan PF dan PLPG).
- Semua guru yang mengajar di kawasan perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
- Jumlah guru yang diharapkan per kabupaten sesuai dengan perhitungan kebutuhan guru.
- Usia guru dihitung menurut tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam sertifikat kelahiran atau bukti lain yang sah.
- Masa kerja guru dihitung semenjak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Demikianlah klarifikasi wacana Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017
sumber : Buku 1 Pedoman Penetapan Sertifikasi 2017
Komentar
Posting Komentar