News : Guru Dan Pegawai Tidak Tetap Serta Honorer Era Kerja 3 Tahun Bakal Jadi Pns
Guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, dan honorer sampai tenaga kontrak di instansi pemerintah minimal tiga tahun kerja akan diangkat pribadi sebagai PNS. Hal tersebut berlaku kalau revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara disetujui.
RUU tersebut menjadi peluang dihapusnya moratorium PNS yang selama ini berlaku. Saat ini regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR, bahkan Selasa (13/12/2016) akan dilakukan pemaparan pandangan fraksi dewan perwakilan rakyat RI terkait RUU Baca Selengkap nya..!!!
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Sumber : tribunnews.com
Komentar
Posting Komentar