Berikut Syaratnya Buat Hukum Gres Penerimaan Cpns 2017 Dari Presiden Jokowi

Terbitnya peraturan pemerintah gres mensyaratkan adanya hukum gres dalam penerimaan CPNS. Seperti apa Aturan Baru tersebut mari kita kupas.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam hukum tersebut, pemerintah merubah sistem rekrutmen PNS dari manual menjadi komputerisasi.


Hal ini dilakukan biar menghasilkan aparatur negara yang profesional, mempunyai nilai dasar, adab profesi, bebas dari intervensi politik, serta higienis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen PNS itu mencakup penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, teladan karier, promosi, mutasi, evaluasi kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari renta dan perlindungan.

Dilansir Setkab, Rabu (18/4), PP ini juga mencantumkan Presiden Jokowi berwenang tetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun, Jokowi sanggup mendelegasikan kewenangan tetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian dan kepala daerah. Baca Selengkapnya..!!
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
==> Download Berikut Syaratnya Buat Aturan Baru Penerimaan CPNS 2017 Dari Presiden JOKOWI

Demikian infromasi mengenai Berikut Syaratnya Buat Aturan Baru Penerimaan CPNS 2017 Dari Presiden JOKOWI, gampang mudahan bermanfaat. Terima Kasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Cek Penerima Dan Aktivitas Plpg 2016 Beserta Arahan Lptk Penyelenggara Sergur

Berikut Cara Daftar Di Sim Pkb 2017

Download Aplikasi Master Skp Kenaikan Pangkat Terbaru Versi 2017