Alhamdulilah Presiden Jokowi Terbitkan Revisi Uu Asn K2 Disahkan Jadi Undang Usul

Kabar bangga bagi seluruh honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) di Indonesia. Presiden Joko Widodo jadinya menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang pada dasarnya memerintahkan tiga menteri untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara.
Kabar turunnya Surpres tersebut disampaikan oleh Kapoksi Baleg dewan perwakilan rakyat RI yang juga anggota Komisi II Bambang Riyanto kepada JPNN, Rabu (29/3).


Menurut politikus Gerindra ini, dalam Surpres bernomor R-19/Pres/03/2017tertanggal 22 Maret 2017 presiden memerintahkan tiga pembantunya adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Hukum dan HAM, untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU wacana perubahan atas UU 5/2014 wacana ASN.SELANGKAPNYA..!!
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya


Demikian informasi dan informasi terbaru yang kami bagikan terkait terbitnya Surpres dalam membahas revisi UU ASN biar segera disahkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan honorer dan pegawai tidak tetap di seluruh tanah air.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Cek Penerima Dan Aktivitas Plpg 2016 Beserta Arahan Lptk Penyelenggara Sergur

Berikut Cara Daftar Di Sim Pkb 2017

Download Aplikasi Master Skp Kenaikan Pangkat Terbaru Versi 2017