Kabar Terbaru : Kemendikbud Izinkan Dana Bos Untuk Bayar Upah Guru Honorer

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengizinkan sekitar 15 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperuntukkan membayar upah guru honorer. "Maksimal 15 persen untuk menggaji guru honorer. Tidak boleh lebih dari itu," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemdikbud, Hamid Muhammad, di Jakarta, Jumat (10/3).

Dia menyampaikan hal itu bertujan untuk mengakomodasi tuntutan para guru dan pengelola sekolah. Jika sebelumnya, ada larangan dana BOS digunakan untuk honor guru honorer. "Dana BOS harus diutamakan untuk kepentingan siswa, jangan lebih banyak untuk guru dibandingkan Baca Selengkapnya..!!
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat link dibawah ini 
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya


Pihak Kemdikbud sendiri juga telah menyiapkan santunan profesi bagi guru honorer dan PNS. "Juga ada santunan fungsional guru honorer yang belum memperoleh santunan profesi dan santunan khusus bagi guru yang bekerja di kawasan khusus," kata dia. Sumber : http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/17/03/10/omllco384-kemendikbud-izinkan-dana-bos-untuk-upah-honorer

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Cek Penerima Dan Aktivitas Plpg 2016 Beserta Arahan Lptk Penyelenggara Sergur

Berikut Cara Daftar Di Sim Pkb 2017

Download Aplikasi Master Skp Kenaikan Pangkat Terbaru Versi 2017