Pasal 131A Revisi Uu Asn Guru Honorer Dapat Jadi Pns Tanpa Tes

Pasal 131A Revisi UU ASN Guru Honorer Bisa Makara PNS Tanpa Tes Honorer Bisa Makara PNS Tanpa Tes memang sangat dinanti-nanti bagaimana tidak alasannya yaitu revisi UU ASN ini akan menjadi modal dasar bagi terbentuknya payung Hukum honorer dan pengangkatan Honorer yang sudah usang mengabdi menjadi PNS tanpa tes. Makara begini, poin terpenting perubahan ini adalah, pertama, untuk menuntaskan urusan tenaga honorer.

PTT (pegawai tidak tetap), harian lepas, dan lain sebagainya. Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yang di atas 5 tahun yang statusnya tidak terang diperlukan dilema tersebut selesai," ujar Arif dikala dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016).


Sebelumnya, hukum mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999. Kemudian aparatur sipil negara diatur lebih spesifik dalam UU ASN No 5 Tahun 2014. Selanjutnya..!!!

Untuk lebih jelasnya silahkan download link dibawah ini :
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Sekian postingan kali ini tentanfg informasi Honorer Bisa Makara PNS Tanpa Tes, Pasal 131A Revisi UU ASN, gampang praktis mempunyai kegunaan dan bermanfaat. Terima Kasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Cek Penerima Dan Aktivitas Plpg 2016 Beserta Arahan Lptk Penyelenggara Sergur

Berikut Cara Daftar Di Sim Pkb 2017

Download Aplikasi Master Skp Kenaikan Pangkat Terbaru Versi 2017