Guru Yang Mengajar Pada Rombel Di Bawah Rasio 1:20, Pinjaman Sertifikasi (Tpg) Tetap Dibayar
Degan terbitnya Surat Edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 36762/B.B1.1/GT/ 2016 Tanggal 24 November 2016 Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Mensirnakan kekwatiran guru yang akseptor didiknya kurang dari 20 orang.
Hal ini tentu akan menjadi kebahagiaan tersendiri bagi guru yang sekolahnya terletak memang di wilayah yang penduduknya sedikit menyerupai di desa-desa yang terpencil, yang jumlah akseptor didiknya sedikit serta tingkat kesadaran masyarakat untuk bersekolah masih sangat minim.
Tentu saja surat edaran Dirjen ini jangan mengakibatkan sekolah malas untuk meningkatkan kualitas pendidikan untuk meningkatkan minat berguru di sekolahnya, alasannya ialah surat edaran ini hanya berlaku untuk final tahun 2016, suatu ketika peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 wacana Guru akan berlaku sepenuhnya.
Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap akseptor didik menurut Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Download File
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya

Komentar
Posting Komentar