13 Poin Pertolongan Operasional Sekolah ( Bos ) Yang Sanggup Dipakai

Assalamualaikum. Salam Sejahtera dan Edukasi.

BOS ialah aktivitas pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia ialah biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak eksklusif berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan III ketika ini masih berproses. Namun, diingatkan peruntukan dana tersebut hanya digunakan untuk 13 item, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan malah digunakan sendiri untuk ditabung, bayar asuransi, atau bayar saham. Hanya untuk keperluan siswa dan sekolah. Selain itu tidak diperbolehkan,” tegas Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Sa’ir Lentang, kemarin.

Dikatakannya, ada dua sekolah yang terlambat memasukan LPJ. Dana BOS kedua sekolah tersebut gres akan diproses simpulan bulan ini. “Kemarin batas simpulan pencairan triwulan III 21 September. Karena SDN 3 dan Sekolah Menengah Pertama 3 gres masuk pas deadline, maka data Dapodik mereka gres dikirim,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk dana BOS triwulan III sudah selesai, tinggal menunggu triwulan IV. “Triwulan IV Oktober mendatang hingga Desember.

Untuk lebih terang nya silahkan download link dibawah ini :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Cek Penerima Dan Aktivitas Plpg 2016 Beserta Arahan Lptk Penyelenggara Sergur

Software Aplikasi Pembayaran Sekolah

Software Aplikasi Inventaris Barang