Syarat Kelulusan Usbn Satuan Pendidikan No 3 Tahun 2017

Syarat Kelulusan USBN Satuan Pendidikan No 3 Tahun 2017 Akhir pemerintah melegitimasi Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan Mengelurakan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar dari Kementerian Pendididikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh penerima didik biar lulus dari satuan pendidikan , yakni Ujian Nasional UN, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US).


Mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah (US) ialah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.

Dalam pasal 5 Permendikbud No 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap penerima didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, USBN dan US paling sedikit satu kali. Kaprikornus  keikutsertaan dalam UN, USBN dan US menjadi syarat kelulusan. Selengkapnya..!!!

Selengkapnya silahkan Download Permendikbud No 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan 
Download
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya


Sekian postingan kali ini mengenai Sayarat Kelulusan USBN Satuan Pendidikan No 3 Tahun 2017, gampang mudahan berkhasiat dan bermanfaat. Terima Kasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Cek Penerima Dan Aktivitas Plpg 2016 Beserta Arahan Lptk Penyelenggara Sergur

Software Aplikasi Pembayaran Sekolah

Software Aplikasi Inventaris Barang